IH yang juga bertempat tinggal di Perum Graha Indah Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan itu diamankan karena diduga telah melakukan tipu gelap jual beli Mobil.
IH yang tinggal di Perum Graha Indah itu dilaporkan ke Polres Lamongan oleh MY warga Desa Gampangsejati Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
Kini IH yang masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Lamongan mengakui perbuatannya dan harus mendekam di penjara tahan Mapolres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres AKP I Made Suryadinata melalui Kanit Pidum 1 Reskrim Iptu Sunandar mengungkapan , penangkapan tersangka tipu gelap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Dari kejadian di atas Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melalukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga tim segera berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
" Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Perum Graha Indah Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan," kata Iptu Sunandar, Jumat (19/4/2024).
Dikatakannya pelaku mengakui perbuatannya , kemudian di amankan ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. " Barang bukti yang diamankan berupa bukti transferan dan tersangka di jerat pasal 378 atau 372 KUHP," tambahnya.
Lebih lanjut Iptu Sunandar menjelaskan kronologis kasus tipu gelap ini, bermula pada Rabu, 23 Maret 2022, ketika IH menghubungi korban dan mengaku memenangkan lelangan dua unit mobil Avanza dan X-Trail tahun 2004 dengan pembayaran total Rp 94.500 Juta. Namun, hanya mobil Avanza yang diserahkan kepada korban, sementara X-Trail tidak.
"Untuk mobil X-Trail yang senilai Rp. 33 Juta idak terlapor serahkan, karena mobil sudah terlapor jual kepada orang lain dan dari hasil penjualan Mobil X-Trail terlapor kembalikan uang kepada korban sebesar Rp 15 juta," terangnya.
Masih dijelaskannya, pada Jumat, 1 April 2022, IH kembali menghubungi korban bahwa telah memenangkan lelangan mobil Nissan X-Trail 2010 dan IH menawarkan kepada korban, kemudian korban tertarik dan membayar mobil tersebut dengan mentransfer uang sejumlah Rp 97 Juta.
"Namun mobil tersebut malah dijual kembali oleh IH ke orang lain dan ia hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 35 Juta. Dan kekurangannya akan dibayarkan setelah BPKB keluar," bebernya .
Tak sampai di situ , pelaku IH kembali memperdayai korban dengan tipu muslihatnya, pada tanggal 18 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib IH menghubungi lagi korban dengan mengatakan bahwa ia kembali memenangkan lelangan mobil Avanza tahun 2008 dengan harga Rp 60 Juta.
Kemudian korban hanya mentransfer sebesar Rp 52 Juta, namun mobil tersebut oleh IH tidak diserahkan kepada korban dengan alasan mobil di perbaiki di Bengkel, ternyata mobil malah dijual oleh IH kepada orang lain. " Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 124 Juta," pungkasnya . (km)