BSdiTpr6TfM0GUY7TSdiBUr8Gi==

Pengedar Perempuan Terlibat Transaksi Sabu di Depan Rumah

Dua pemakai dan dua pengedar sabu saat menjalani sidang online di PN Lamongan. (Ist)


LAMONGAN, InfoLamongan.com - Empat terdakwa kasus narkotika asal Kelurahan Brondong/ Kecamatan Brondong dibagi ke dalam dua berkas perkara.Berkas pertama pemakai sabu yakni Shoful Awwalin,39, dan Rina Octavia, 26.

Sedangkan berkas kedua pengedar sabu yakni Emma Tria Febri Yanti, 26, dan Heri Subagio, 33. Mereka salingbersaksi atas keterlibatan peredaran sabu di PengadilanNegeri (PN) Lamongan,kemarin (17/4).

JPU Karin Rakhmawati menuturkan,empat terdakwa ini saling berkaitan. Merekadidakwa Pasal 112 dan Pasal114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman hukuman Pasal112 minimal empat tahun.

‘’Pasal114 minimal limatahun,’’ ucapnya.

Karin menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat, yang resah adanya penyalah gunaan narkotika di pantura. Hasil penyidikan,tertangkap Rina dan Shoful menggunakan sabu.

‘’Oleh sebab itu tertangkaplahsi Rina dan Shoful.Setelah dilakukan pengembanganoleh kepolisan,mereka membeli barangdari Emma,’’ ujarnya.

Dalam persidangan, Emma menceritakan, awalnya Shoful memesan sabu melalui WhatsApp (WA). Selanjutnya, perempuan berjilbab tersebut memesan sabu kepada Heri melalui WA. Transaksi barang haram tersebut dilakukan di depan rumah Emma.

‘’Setelah itu saya chat Shoful,tak suruh ambil barang.Akhirnya diambil kemudian sekalian menaruh uang Rp750 ribu. Pembayaran ditaruh di tempat ranjauan depanrumah saya,’’ ucapnya.

Setelah itu, diakuinya, Shoful memesan sabu lagi senilaiRp 750 ribu. Namun, Emma keburu ditangkap petugas kepolisian sebelum barang diantarkan oleh Heri.

‘’Jadi yang ditangkap duluRina dan Shoful. Kemudiansaya ditangkap, setelahitu Heri ditangkap,’’ katanya.

Berdasarkan ketarangannya,Shoful mengaku awalnyamengajak teman perempuannyaRina patungan untukmengkonsumsi sabu. Yakni,dirinya Rp 500 ribu dan RinaRp 250 ribu. Dia membenarkantran saksi dilakukan didepan rumah Emma. Awalnya,Rina yang tertangkapterlebih dulu, yang selanjutnyadirinya dibekuk petugasdi dalam kamar kosnya. (rl)

Type above and press Enter to search.