BSdiTpr6TfM0GUY7TSdiBUr8Gi==

Tidak Bisa Berenang, Pria Lamongan Meninggal Tenggelam di Rawa

Proses Evakuasi. (Ist)


LAMONGAN, InfoLamongan.com - Seorang pria meninggal dunia akibat tenggelam di rawa Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Selasa (7/5/2024). Saat kejadian, korban sedang memancing ikan dan diduga tidak bisa berenang.

“Iya, kami menerima laporan kejadian tenggelam di rawa Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, sekira pukul 08.00 WIB, tadi pagi,” kata Kapolsek Pucuk, AKP Suwandi.

Korba diketahui bernama Slamet Winarto (43), warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Kejadian ini dilaporkan ke polisi pertama kali oleh Perangkat Desa Waru Wetan.

Mengenai kronologinya, Suwandi menjelaskan, korban sebelumnya pamit untuk pergi memancing di rawa setempat. Setibanya di lokasi, korban yang diduga tak bisa berenang tersebut tercebur hingga tenggelam ke dasar rawa.

Berdasarkan keterangan lain yang dihimpun kepolisian, ungkap Suwandi, terdapat saksi yang kala itu memancing di tengah rawa sempat mendengar suara orang tenggelam. Sayangnya, saksi yang berusaha untuk menemukan sumber suara itu sudah tak lagi mengetahui keberadaan korban.

Saksi kemudian keluar dari rawa dan naik ke atas tanggul rawa. Di situ, saksi melihat ada sepeda motor milik korban serta melihat timba yang berisikan alat pancing mengapung di atas air. Saksi bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintahan Desa Waru Wetan.

“Mendapat laporan itu, kemudian Ka SPKT beserta anggota dan Kanit Reskrim datang ke TKP bersama petugas kesehatan Puskesmas Pucuk dan Petugas BPBD Kabupaten Lamongan ke TKP,” ujar Suwandi.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pencarian korban yang dibantu masyarakat sekitar selam kurang lebih satu jam, akhirnya korban ditemukan di dasar rawa dalam keadaan sudah meninggal dunia. Jasad korban lantas dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh pihak keluarga.

“Petugas juga memeriksa para saksi dan membuat permohonan VER Mayat. Tidak ditemukan luka akibat penganiayaan di tubuh korban. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan membuat surat peryataan. Korban diduga tidak bisa berenang saat tenggelam,” pungkasnya.

Type above and press Enter to search.